KLIKPOSITIF – Mahkamah Konstitusi (MK) ditengarai sudah memutuskan untuk menghapuskan ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold 4 persen suara sah nasional dalam UU 7 tahun 2017 yang diuji oleh organisasi masyarakat sipil perludem. MK menilai aturan ambang batas parlemen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Meski demikian dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal […]
The post MK Hapus Parliamentary Threshold, Sultan: Sistem Pilpres Secara Langsung Perlu Ditinjau Kembali appeared first on KlikPositif.com – Media Generasi Positif.
https://ouo.io/YHvbvu

Leave a comment